• 34Âșc, Sunny
  • Tuesday, 18th June, 2019

Hukum Pidana, Jenis, Asas, Beserta Contohnya

Hukum pidana adalah suatu peraturan atau sistem hukum yang mengatur tindakan pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dan bagi pelakunya dapat dikenakan hukuman dalam bentuk penderitaan atau siksaan.

Sebagai salah satu jenis hukum di Indonesia, hukum adalah serangkaian aturan yang terdiri dari norma dan sanksi. Keterkaitan erat antara hukum dan kehidupan manusia menjadikannya sebagai sistem yang sangat penting bagi lembaga penegak hukum dalam menjalankan berbagai kewenangannya.

Dengan penerapan hukum di Indonesia, warga negara memiliki kewajiban untuk mematuhi berbagai jenis hukum, termasuk hukum kriminal dan perdata.

Bagi mereka yang melanggar hukum, khususnya terkait dengan kejahatan terhadap kepentingan umum, akan dihadapkan pada proses peradilan hukum kriminal. Hukum kriminal, sebagai bagian integral dari hukum publik, memiliki peran yang sangat penting sepanjang sejarah.

Keberadaannya menjadi sangat vital karena berfungsi sebagai "badan moral" yang bertanggung jawab untuk menjamin keamanan masyarakat dari potensi tindakan kriminal, menjaga stabilitas nasional, dan melakukan rehabilitasi terhadap para pelaku kejahatan.

Hukum ini terus berkembang sebagai respons terhadap berbagai aktivitas kriminal yang muncul dalam setiap era. Oleh karena itu, untuk memahami lebih lanjut mengenai hukum kriminal, berikut adalah penjelasannya:

Apa itu Hukum Pidana?

Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma hukum yang bersifat kriminal atau melibatkan tindakan kejahatan.

Tujuan utama dari hukum ini adalah memberikan sanksi atau hukuman kepada pelaku kejahatan sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan mereka yang merugikan kepentingan umum atau individu tertentu.

Hukum kriminal menetapkan peraturan hukum yang mengidentifikasi perbuatan-perbuatan yang dilarang dan menentukan sanksi hukuman yang dapat diterapkan dalam kasus pelanggaran hukum tersebut.

Selain itu, hukum kriminal juga melibatkan proses peradilan yang adil dan transparan untuk menentukan kesalahan dan memberikan hukuman yang sesuai.

Jenis-jenis Hukum Pidana

  1. Hukum Substantif mencakup peraturan-peraturan yang menetapkan dan merumuskan tindak pidana, syarat-syarat terjadinya kejahatan, dan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan hukum ini. Hukum kriminal pokok diatur dalam Kitab Undang-Undang KUHP.
  2. Hukum kriminal mengatur cara Negara menggunakan wewenangnya untuk menangani tindak pidana melalui pemberian sanksi. Hukum pidana formil juga dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  3. Hukum kriminal umum mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku untuk semua orang, seperti KUHP, Undang-Undang Lalu Lintas (UULL), dan lainnya.
  4. Hukum kriminal khusus mencakup ketentuan KUHP yang berbeda dari hukum kriminal umum, terutama terkait dengan kelompok atau jenis perbuatan tertentu. Contohnya meliputi hukum kriminal Militer, Perpajakan, Ekonomi, dan Korupsi.

Asas Hukum Pidana

  1. Prinsip Legalitas: Sebuah tindak pidana hanya dapat dikenai hukuman jika didasarkan pada prinsip legalitas, yakni ketentuan pidana yang terdapat dalam undang-undang sebelum tindak pidana dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang direvisi setelah terjadinya kejahatan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2).
  2. Prinsip Tidak Ada Pidana Tanpa Kesalahan: Untuk menjatuhkan hukuman kepada seseorang yang melakukan tindak pidana, harus dapat dibuktikan bahwa orang tersebut memiliki unsur kesalahan.
  3. Prinsip Teritorial: Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia (Pasal 2 KUHP).
  4. Prinsip Nasionalitas Aktif: Artinya, ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di manapun (Pasal 5 KUHP).
  5. Prinsip Nasionalitas Pasif: Artinya, ketentuan hukum kriminal Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).

Contoh Hukum Pidana

Sebagai contoh penerapan hukum kriminal, bayangkan seorang individu yang melakukan tindak pidana pencurian. Menurut Kitab Undang-Undang KUHP, perbuatan tersebut jelas melanggar hukum ini. Ketika individu tersebut tertangkap dan dibawa ke persidangan, proses hukum kriminal akan berlangsung.

Pada tahap ini, prinsip-prinsip hukum kriminal, seperti prinsip legalitas, akan diterapkan. Artinya, hukuman hanya dapat dijatuhkan jika tindak pidana tersebut diatur dan diakui sebagai pelanggaran dalam undang-undang sebelumnya. Jika undang-undang tersebut mengalami revisi setelah kejadian pencurian, maka perubahan hukum tersebut tidak dapat berlaku surut.

Selain itu, prinsip teritorial dan nasionalitas aktif juga dapat diterapkan. Hukum kriminal Indonesia berlaku untuk kejahatan tersebut karena terjadi di wilayah yang termasuk dalam kedaulatan negara Republik Indonesia, dan individu tersebut merupakan warga negara Indonesia.

Prinsip-prinsip ini membantu menjaga keadilan dan menegakkan hukuman yang sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku. Dengan demikian, kasus pencurian ini mencerminkan bagaimana hukum ini berfungsi sebagai alat untuk menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan umum.